Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan
konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, dostribusi konten/mata pelajaran dalam
semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per
minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi
konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban
belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar
yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester
sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan
jam pelajaran per semester. Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai
posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau
jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum
mengenai posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan
seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi
kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan. Struktur Kurikulum
SMP/MTs adalah sebagai berikut:
Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dapat
memuat Bahasa Daerah. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di
dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMP/MTs
antara lain Pramuka (Wajib), Organisasi Siswa Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah,
dan Palang Merah Remaja. Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata
pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B
yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan, dan Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan
oleh pemerintah daerah. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per
minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut. Ilmu
Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dikembangkan sebagai mata
pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai
pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi aplikatif,
pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan
pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan
alam. Disamping itu, tujuan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial menekankan pada
pengetahuan tentang bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta
aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Ilmu Pengetahuan Alam juga ditujukan untuk pengenalan
lingkungan biologi dan alam sekitarnya, serta pengenalan berbagai keunggulan
wilayah nusantara.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu. Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran prakarya paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah pada satuan pendidikan itu.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu. Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran prakarya paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah pada satuan pendidikan itu.
Beban Belajar
Beban belajar di SMP/MTs untuk kelas
VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar SMP/MTs adalah
40 menit. Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan jam belajar per
minggu dari semula 32, 32, dan 32 menjadi 38, 38 dan 38 untuk masing-masing
kelas VII, VIII, dan IX. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar di
SMP/MTs tetap yaitu 40 menit. Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan
pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk
mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses
pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses
pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk
melakukan pengamatan, menanya, asosiasi, menyaji, dan komunikasi. Proses
pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon
peserta didik karena mereka belum terbiasa.Selain itu, bertambahnya jam belajar
memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
Sumber : smpnsatap
Sumber : smpnsatap
0 komentar